Jumat, 22 Juli 2011

Saat harus mengoperasi pada waktu sholat jum’at

Jum’at itu, tidak seperti jum’at sebelumnya dimana operasi telah usai pukul 11.00. Ketika waktu di jam dinding kamar operasi sudah menunjukan pukul 12 siang, saya tidak melihat residen anestesi yang saya ketahui seorang muslim itu hendak mengerjakan sholat jum’at. Saat itu kami sedang menunggu pasien yang akan dioperasi. Saya beranikan diri bertanya, ‘Pak, nggak sholat jum’at?’, dijawab olehnya,’Ya gimana dek, saya cuma residen, ngga bisa apa-apa.’ Saya menjadi bingung bagaimana hukumnya, karena saat itu saya ketahui operasinya adalah operasi tonsilektomi yang tidak cito, artinya bila ditunda pun tidak mengapa. Ternyata itu adalah operasi tambahan di luar jadwal yang entah mengapa tiba-tiba dipaksakan mengambil jatah waktu shalat jum’at. Maka bingung lah saya…

Akhirnya saya dapatkan jawabannya di buku Fatwa Syar’iyyah dalam masalah kesehatan karangan Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al Jibrin, berikut ini;





Jika operasi tersebut bisa dilakukan setelah selesai shalat jum’at dan tidak akan menimbulkan efek atau bahaya kepada pasien karena penangguhannya, Anda wajib melaksanakan shalat jum’at terlebih dahulu. Adapun pada kondisi darurat yang tidak memungkinkan untuk menangguhkannya dan jika ditangguhkan khawatir mengakibatkan pasien meninggal, lumpuh atau cacat, kemudian proses operasi bertepatan dengan waktu shalat jum’at, sehingga operasi menghabiskan smua waktu shalat, saya berpendapat anda mendapatkan udzur untuk menanguhkannya. Hal ini seperti ketika menolong orang yang kebakaran atau menyelamatkan orang yang tengelam.
Dengan demikian setelah anda menyelesaikan proses operasi, anda wajib mengerjakan shalat dzuhur saja, walaupun jumlah anda delapan atau lebih. Sebab, shalat jum’at tidak boleh dikerjakan lebih dari sekali dalam satu masjid atau dalam dua masjid yang berdekatan namun pelaksanaannya berbeda. Siapa saja yang tertinggal shalat jum’at, walaupun mereka satu kelompok yang berjumlah sepuluh atau lebih, mereka tetap wajib mengerjakan shalat dzuhur jika telah memasuki waktunya. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar