Jumat, 15 April 2011

Hamil boleh Lelah, Ibadah ga boleh lengah!#Part 1

Siapapun tahu bahwa hamil dan melahirkan bukanlah persoalan mudah bagi seorang wanita. Karena hamil, hampir semua sendi kehidupannya berubah. Mulai rasa mual yang sering menyapa hingga menanggung beban di perutnya 24 jam dalam sehari. Belum lagi ketika tiba saatnya melahirkan, nyawa adalah taruhannya. Tapi anehnya, (hampir) tak satupun wanita yang enggan hamil. Bahkan ada yang rela mengeluarkan biaya sebesar apapun untuk mengupayakan kehamilannya.


Bahkan Rosululloh sholallohu ‘alayhi wasallam menempatkan wanita hamil sejajar dengan orang yang berjihad. Kalaupun harus meninggal ketika melahirkan, maka matinya adalah mati syahid. Anugrah yang diberikan hanya kepada wanita ini mengakibatkan adanya perlakuan khusus baginya dalam hal hukum dan ibadah. Sayangnya banyak muslimah yang belum mengerti apa saja perlakuan khusus itu.

Darah keluar saat hamil, sholat ngga ya?
Sebelum membahas ini, perlu diketahui mengenai darah yang terkait dengan wanita berdasarkan Ilmu Fiqh.
Definisi Haid dan Istihadhoh



Haid adalah nama yang ditujukan pada darah yang keluar dari rahim seorang perempuan yang bukan disebabkan oleh proses persalinan dengan ukuran dan waktu yang sudah biasa berlaku. (Al Kasani,ala’uddin Abu Bakar bin Mas’ud, Badaa-I’u as_Shanaa-I,cet II, Daaru al kitab al-’arobi,I/39)
Istihadhoh adalah darah yang keluar di luar hari-hari ketika haid dan nifas dan disebabkan adanya penyakit.
Ada beberapa keadaan dimana seorang wanita dalam kondisi hamil mengeluarkan darah melalui jalan lahir. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh, yaitu:

Pendapat pertama diutarakan oleh ulama Malikiyah&Imam Syafi’I yang menyatakan bahwa darah yang keluar dari rahim seorang wanita hamil adalah darah haid dan dia harus meninggalkan sholat. Dalilnya:
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah rodiallohu’anha bahwa dia pernah bertanya tentang seorang wanita hamil yang melihat ada darah keluar, apakah dia tetap mengerjakan sholat?beliau menjawab:
Janganlah sholat sampai tidak ada lagi darah (yang keluar).’ HR Malik, dalam Al Maduunah, I/55
Namun Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa pengertian hadits ini ditujukan untuk wanita hamil yang telah mendekati masa persalinannya. Bila seorang wanita hamil yang sudah mendekati persalinannya, maka darah itu adalah nifas dan dia harus meninggalkan sholat.(ibnu Qudamah, I/362)

Pendapat kedua dipegang oleh ulama Hanafiyah dan Hanabilah. Menurut mereka darah yang terlihat dari seorang wanita hamil bukanlah darah haid, melainkan darah kotor atau penyakit (istihadhoh). Oleh karena itu wanita tersebut tidak diperbolehkan meninggalkan sholat. Pendapat ini merupakan pemahaman mayoritas ulama tabi’in. Dalilnya:
Hadits Salim dari ayahnya yang menceritakan bahwa dia telah menceraikan istrinya ketika haid. Kemudian Umar bertanya kepada nabi,beliau menjawab:
'Perintahkan kepadanya untuk meruju’nya dan hendaknya dia menceraikan istrinya ketika suci atau sedang hamil. (Shahih Muslim,II/36)
Dalil ini menjadi alasan bahwa kehamilan adalah indikator tidak sedang haid sebagaimana suci menjadi tanda tidak sedang haid. Sehingga darah yang keluar pada saat hamil adalah darah penyakit (istihadoh) seperti disebabkan oleh:
Keguguran, kehamilan di luar kandungan
Perdarahan pada Trimester II
Perdarahan antepartum
Dll

Kesimpulan
Pendapat yang paling rojih (kuat) adalah yang mengungkapkan bahwa darah yang keluar saat hamil adalah darah istihadhoh, sehingga tidak boleh meninggalkan sholat. Adapun wanita hamil yang telah mendekati masa persalinannya. bila darah yang keluar, maka darah itu adalah termasuk darah nifas dan dia harus meninggalkan sholat.

Dirangkum dari:
Buku terjemahan ‘Ahkaam al Mar’ah al Haamil’ karya Yahya bin Aburrahman Al Khathib dengan judul Indonesia Fiqh Wanita Hami

Diketik…
Sebelum benar2 menyelesaikan stase Obsgyn
Saat Parlu di Puskesmas Halmahera, 26 Oktober 2010, 22:30
Setelah seorang ibu hamil saat inpartu dengan bloodyshow (+) bertanya, ‘sholat ngga ya mba?’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar